masukkan script iklan disini
Tanah Karo,
Advokat Jems Bangun SH dari Kantor Hukum Jems Bangun & Fatners Medan mendesak Polsek Tiga Panah,Tanah Karo agar segera menangkap terduga pelaku pengrusakan tanaman Kopi Ateng milik Teringani br Sembiring di Desa Lempar Samura Kecamatan Tiga Panah,Tanah Karo berinisial YP warga Tiga Panah.
Jems Bangun yang didampingi Gabriel R Purba SH sangat menyayangkan tindakan Polsek Tiga Panah yang tidak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku YP yang tertangkap tangan melakukan pengrusakan pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib.
Kepada media Jems menjelaskan kronologi terjadinya aksi pengrusakan yang dilihat langsung oleh Teringani br Sembiring.
Pada saat itu Teringani br Sembiring langsung menelepon Kepala Desa Lepar Samura,Rio Karo-karo.Berdasarkan arahan kepala desa,Teringani br Sembiring menghubungi Kanit Serse Polsek Tiga Panah Iptu R Situmeang melalui telepon seluler.
Sementara Kepala Desa Lepar Samura,Rio Karo-karo yang tiba terlebih dahulu di TKP sempat melihat aksi penebangan pohon kopi milik Teringani br Sembiring dan langsung memerintahkan YP untuk menghentikan aksinya.
Terduga pelaku YP menghentikan aksi pengrusakan dan sempat berdialog dengan kepala desa.
"Sekitar pukul 12 siang beberapa personil Polsek Tiga Panah tiba di TKP.Petugas langsung mengambil barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menebang pohon kopi dan beberapa pohon kopi yang telah ditebang.Tapi yang menjadi pertanyaan kami,mengapa petugas Polsek Tiga Panah tidak melakukan penangkapan.Padahal terduga pelaku masih ada di TKP ," kata Jems Bangun SH saat dikonfirmasi di halaman Mapolsek Tiga Panah,Rabu (8/10/2025).
Batas Waktu 2 Minggu
Sebagai kuasa hukum dari Teringani br Sembiring kedatangannya menyambangi Mapolsek Tiga Panah untuk meminta klarifikasi sekaligus mempertanyakan alasan Polsek Tiga Panah tidak melakukan penangkapan langsung terduga pelaku YP padahal sudah jelas tertangkap tangan melakukan pengrusakan.
Saat bertemu dengan Iptu R Situmeang,kata Jems Bangun,kami tidak mendapat jawaban yang memuaskan.Intinya,Iptu R Situmeang mengaku tidak bisa mengambil tindakan karena masalah ini adalah wewenang atasan.
Karena itu,Jems Bangun SH memberikan waktu selama 2 minggu untuk menangkap terduga pelaku YP
"Kalau tidak ditindak-lanjuti,kami akan melaporkan kasus ini ke Propam,"tegasnya seraya menambahkan legal opinion yang menjadi dasar laporan.
Selain barang bukti dan saksi dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dinyatakan bahwa,tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau membantu melakukan tindak pidana itu.
"Bahkan berdasarkan Pasal 18 ayat (2) KUHAP bahwa penangkapan dalam hal tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah.Namun pihak yang ditangkap tangan beserta barang bukti harus segera diserahkan ke penyidik,jelas Jems Bangun SH.
Ketakutan dan Trauma
Saat ditemui awak media di kediamannya di Desa Lepar Samura,Teringani br Sembiring mengaku saat ketakutan dan trauma atas kejadian menimpa dirinya.
Kejadian pertama adalah penganiayaan dialaminya dan kedua aksi pengrusakan kebun kopi.
Apalagi sekarang dia hidup sendirian sejak suaminya meninggal dunia 2 bulan yang lalu.
Menurut Teringani br Sembiring,pohon kopi yang dirusak sekitar 400 batang yang sedang berbuah atau mengalami kerugian lebih dari Rp 20 juta.Itu belum termasuk biaya bibit,pupuk dan biaya perawatan.
"Padahal dari kebun kopi itu lah saya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Saat ini saya terpaksa bersembunyi.Sebab terduga pelaku selalu datang ke kebun seolah melakukan teror,ungkap Teringani.
Rebut Lahan
Menurut informasi,aksi yang tergolong brutal ini dilakukan oknum YP adalah untuk merebut lahan milik Teringani.Padahal lahan tersebut sudah memiliki SHM atas nama suaminya.
Sementara Kapolsek Tiga Panah AKP Dedy Ginting belum berhasil guna mengkonfirmasi kasus ini.Namun Jems Bangun SH menyatakan,Kapolsek AKP Dedy Ginting sempat menantang agar pihaknya melakukan Pra Pradilan kalau merasa tidak puas dengan penanganan Polsek Tiga Panah.(***)
tim/red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar