• Jelajahi

    Copyright © GATOT KACA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    yayasan

    PT

     


    Prowan

     


    DIRUT PT KIM: PEMAGARAN LAHAN DI LORONG JAYA MERUPAKAN PENGAMANAN ASET NEGARARAPAT KOORDINASI BERSAMA KOMISI IV DPRD KOTA MEDAN DAN WARGA DIGELAR UNTUK CARI SOLUSI DAMAI

    Sejarah
    Rabu, 16 Juli 2025, 01:30 WIB Last Updated 2025-07-16T12:30:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    DIRUT PT KIM: PEMAGARAN LAHAN DI LORONG JAYA MERUPAKAN PENGAMANAN ASET NEGARARAPAT KOORDINASI BERSAMA KOMISI IV DPRD KOTA MEDAN DAN WARGA DIGELAR UNTUK CARI SOLUSI DAMAI 






    Deli Serdang, 15 Juli 2025— Menanggapi aduan masyarakat Kelurahan Mabar, khususnya warga Lorong Jaya, terkait pemagaran lahan oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM), Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan kunjungan lapangan sekaligus rapat koordinasi dengan pihak PT KIM dan warga.




    Kegiatan diawali dengan peninjauan lokasi pemagaran di Kavling 07 dan 08 wilayah Lorong Jaya, yang dilanjutkan dengan rapat di Kantor PT KIM. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Danramil, Satpol PP Kota Medan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.


    Direktur Utama PT KIM, **Bapak Daly Mulyana**, menegaskan bahwa:



    "Lahan yang kami pagar merupakan aset sah milik PT KIM yang dibeli sejak tahun 1992. Pemagaran ini kami lakukan sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab terhadap pengamanan fisik aset negara, sesuai arahan dari Kementerian BUMN. PT KIM adalah anak usaha BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Sumatera Utara dan Pemko Medan, sehingga setiap aset harus dijaga dan dilindungi secara hukum."

    Pihak warga menyampaikan bahwa lahan tersebut diklaim sebagai milik 
    Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) dan kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Medan, dengan PT KIM sebagai Tergugat I dan Kecamatan Medan Deli sebagai Tergugat II.



    Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti bahwa warga belum dapat menunjukkan dokumen resmi hak kepemilikan atas lahan. Ia juga menyayangkan bahwa pihak MHAD sebagai penggugat tidak hadir dalam kegiatan tersebut.



     "Sangat disayangkan, pihak MHAD yang melakukan gugatan kepada PT KIM tidak hadir dalam pertemuan. Padahal PT KIM sudah diminta menunjukkan bukti kepemilikan dan surat proses pengosongan, sedangkan masyarakat maupun MHAD belum bisa memperlihatkan bukti hak mereka."


    Dalam kesempatan itu, PT KIM menegaskan tidak ingin diadu domba oleh pihak mana pun, dan berharap masyarakat tidak terpancing provokasi.


    "PT KIM tidak ingin diadu domba oleh pihak luar. Kami berharap warga bisa segera pindah secara sukarela. PT KIM membuka peluang kepada masyarakat untuk membeli lahan lain melalui cicilan via lembaga keuangan, seperti yang telah dilakukan oleh sebagian warga lainnya."

    Dirut PT KIM juga menambahkan:


    Informasi Dari total lahan milik KIM jumlah penghuni yg sudah pindah secara sukarela sekitar 95 KK, semenatara masih ada di lokasi 13 rumah dan diantaranya 4 rumah sudah tidak ditempati (kosong).


    "Kami selalu terbuka untuk berdialog. PT KIM siap membantu warga yang ingin memperoleh lahan lainnya di Kelurahan Mabar, sesuai prosedur resmi. Kami juga menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan hadir di setiap persidangan melalui kuasa hukum kami dari Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut." (TIM)

    ---
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini