• Jelajahi

    Copyright © GATOT KACA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    yayasan

    PT

     


    Prowan

     


    Lambatnya proses Annmaning pada Pengadilan Negeri Medan

    Rabu, 14 Mei 2025, 20:48 WIB Last Updated 2025-05-15T03:48:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Lamanya Proses permohonan annmaning di Pengadilan negeri Medan 
     
    Pengadilan negeri Medan saat ini menjadi sorotan terkait lamanya proses pelaksanaan annmaning yang sudah di mohonkan oleh LBH Posko Orange  Partai Buruh Exco Kota Medan dengan Nomor yang sudah di registrasi diPengadilan Negeri Medan melalui PTSP dengan nomor 1176,1177 dan 1178 yang dikirimkan tertanggal 28 februari 2025 serta Permohonan Aanmaning dengan nomor registrasi surat nomor 1655 yang di masukkan ke pengadilan negeri medan melalui PTSP tertanggal 21 Maret 2025  sampai saat ini kamis (15 /5/2025) belum ada juga  mendapatkan relas panggilan untuk mendapatkan pelaksanaan sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Medan 

    Saat awak media akan mengkonfirmasi ke pengadilan negeri medan jumat (9/5/2025) awak media tidak mendapatkan keterangan dari pihak pengadilan di karenakan informasi dari satpam ketua Pengadilan dan pejabat lainnya tidak ada di tempat 

    Subagio selaku sekjen dari Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Partai Buruh Exco Kota Medan menjelaskan bahwa kami sangat prihatin sekali karena ini perkara Buruh yang di phk dan sudah mengalami proses yang cukup lama hinggah sampai ke Mahkamah Agung,jadi janganlah di per lama ujarnya 
    Kami berharap kedepannya agar menjadi perhatian Khusus buat Ketua Pengadilan Negeri Medan agar semua perkara-perkara perburuhan di segerakan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para Buruh adalah kiamat kecil ujar Subagio mantan buruh yang sering mengadvokasi buruh-buruh

    Harapan agar kedepan Pengadilan Negeri Medan  maupun Mahkamah Agung dapat mengevaluasi dimana keterlambatan ataupun cara yang cepat dan tepat untuk dilaksanakan proses-proses peradilan agar para buruh-buruh mendapatkan keadilan dan hak-hak nya (Red/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini