masukkan script iklan disini
Lamanya Proses permohonan annmaning di Pengadilan negeri Medan
Pengadilan negeri Medan saat ini menjadi sorotan terkait lamanya proses pelaksanaan annmaning yang sudah di mohonkan oleh LBH Posko Orange Partai Buruh Exco Kota Medan dengan Nomor yang sudah di registrasi diPengadilan Negeri Medan melalui PTSP dengan nomor 1176,1177 dan 1178 yang dikirimkan tertanggal 28 februari 2025 serta Permohonan Aanmaning dengan nomor registrasi surat nomor 1655 yang di masukkan ke pengadilan negeri medan melalui PTSP tertanggal 21 Maret 2025 sampai saat ini kamis (15 /5/2025) belum ada juga mendapatkan relas panggilan untuk mendapatkan pelaksanaan sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Medan
Saat awak media akan mengkonfirmasi ke pengadilan negeri medan jumat (9/5/2025) awak media tidak mendapatkan keterangan dari pihak pengadilan di karenakan informasi dari satpam ketua Pengadilan dan pejabat lainnya tidak ada di tempat
Subagio selaku sekjen dari Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Partai Buruh Exco Kota Medan menjelaskan bahwa kami sangat prihatin sekali karena ini perkara Buruh yang di phk dan sudah mengalami proses yang cukup lama hinggah sampai ke Mahkamah Agung,jadi janganlah di per lama ujarnya
Kami berharap kedepannya agar menjadi perhatian Khusus buat Ketua Pengadilan Negeri Medan agar semua perkara-perkara perburuhan di segerakan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para Buruh adalah kiamat kecil ujar Subagio mantan buruh yang sering mengadvokasi buruh-buruh
Harapan agar kedepan Pengadilan Negeri Medan maupun Mahkamah Agung dapat mengevaluasi dimana keterlambatan ataupun cara yang cepat dan tepat untuk dilaksanakan proses-proses peradilan agar para buruh-buruh mendapatkan keadilan dan hak-hak nya (Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar