masukkan script iklan disini
› Tanpa label › *PEMUKIMAN WARGA MARINDAL I TERANCAM KARENA PROSES HGB DI BPN SUMUT* Ribuan rumah warga Marindal I terancam statusnya akibat dimohon kan pihak lain untuk Hak Atas Tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Saat ini permohonan itu sedang berproses di BPN Sumut, Sebenarnya kita sudah melihatnya sejak 3 tahun yang lalu ada pihak yg sudah memohonkan pemukiman warga Marindal I untuk Penetapan Hak, Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN ) Sumut, Indra Mingka, kami sudah melakukan flooting areal hasilnya 178 Ha itu luasnya.Kondisi Tanah yang dimohonkan Padat Penduduk, terdapat bangunan Pemerintah, sarana ibadah, Pendidikan, Fasum dan Fasos, kata Indra Mingka,Lebih lanjut Ketua Komite Revolusi Agraria Bung Merdeka, belum terbit itu Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB) artinya belum Penetapan Hak tapi sudah mau Final itu.Johan Merdeka mengajak warga Marindal I untuk bersama menyuarakan penolakan ini, kalau begini bisa terancam ribuan rumah penduduk dan akan berdampak buruk pada keberlanjutan hidup warga, Kalau perusahaan yang bermohon Hak Atas Tanah cepat kali prosesnya, tapi ketika warga terkadang jalan ditempat sambung Indra Mingka.Kita harus bangun kekuatan rakyat untuk menghentikan ini semua kata Johan Merdeka yang akrab disapa "BUNG JO",Dihimbau pada warga Marindal I yang keberatan khawatir silakan bergabung disaluran Advokasi Warga Marindal I ( AWAM I ) Jl. Pintu Air No. 10 Kel. Siti Rejo I Medan Kota, Kontak Hp WA : 085371900059 dan 082111631984.
*PEMUKIMAN WARGA MARINDAL I TERANCAM KARENA PROSES HGB DI BPN SUMUT* Ribuan rumah warga Marindal I terancam statusnya akibat dimohon kan pihak lain untuk Hak Atas Tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Saat ini permohonan itu sedang berproses di BPN Sumut, Sebenarnya kita sudah melihatnya sejak 3 tahun yang lalu ada pihak yg sudah memohonkan pemukiman warga Marindal I untuk Penetapan Hak, Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN ) Sumut, Indra Mingka, kami sudah melakukan flooting areal hasilnya 178 Ha itu luasnya.Kondisi Tanah yang dimohonkan Padat Penduduk, terdapat bangunan Pemerintah, sarana ibadah, Pendidikan, Fasum dan Fasos, kata Indra Mingka,Lebih lanjut Ketua Komite Revolusi Agraria Bung Merdeka, belum terbit itu Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB) artinya belum Penetapan Hak tapi sudah mau Final itu.Johan Merdeka mengajak warga Marindal I untuk bersama menyuarakan penolakan ini, kalau begini bisa terancam ribuan rumah penduduk dan akan berdampak buruk pada keberlanjutan hidup warga, Kalau perusahaan yang bermohon Hak Atas Tanah cepat kali prosesnya, tapi ketika warga terkadang jalan ditempat sambung Indra Mingka.Kita harus bangun kekuatan rakyat untuk menghentikan ini semua kata Johan Merdeka yang akrab disapa "BUNG JO",Dihimbau pada warga Marindal I yang keberatan khawatir silakan bergabung disaluran Advokasi Warga Marindal I ( AWAM I ) Jl. Pintu Air No. 10 Kel. Siti Rejo I Medan Kota, Kontak Hp WA : 085371900059 dan 082111631984.
GKN OFFICIAL
Kamis, 30 Oktober 2025, 07:13 WIB
Last Updated
2025-10-30T14:14:04Z
masukkan script iklan disini
Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar