masukkan script iklan disini
**Subagio Ajukan Gugatan Warga Negara atas Ketidakadilan Penerangan Jalan di Klambir Lima Kampung**
*Ketua GNI: Pemerintah Wajib Melayani, Bukan Mengabaikan Masyarakat*
**Medan, 5 Januari 2025** – Subagio, seorang warga Desa Klambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), UPT Dinas SDABMBK, serta PLN di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 1087/Pdt.G/2024/PN.Medan ini mengangkat persoalan tidak direalisasikannya penerangan jalan di wilayah tersebut, meskipun warga telah menjalankan kewajiban membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sidang pertama gugatan dijadwalkan pada 7 Januari 2025.
Subagio menyatakan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak 2023, saat warga Desa Klambir Lima Kampung mengajukan permohonan penerangan jalan kepada pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Namun, meski permohonan disampaikan secara resmi melalui surat kepada Bupati Deli Serdang dan Dinas terkait, tidak ada tindak lanjut atau respons nyata dari pihak-pihak tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat pajak, kami merasa hak kami tidak dihormati. Pajak Penerangan Jalan dipungut melalui tagihan listrik yang kami bayarkan, tetapi penerangan jalan tidak pernah kami rasakan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa kami diamkan lagi,” kata Subagio kepada awak media.
**Dasar Hukum Gugatan**
Gugatan ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah menyediakan penerangan jalan mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga jalan desa dan lingkungan. Pelaksanaan teknis di wilayah Kabupaten Deli Serdang menjadi tanggung jawab Dinas SDABMBK.
Namun, menurut Subagio, pemerintah daerah dan instansi terkait gagal memenuhi kewajiban tersebut, sehingga dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. “Kami sudah berupaya melalui jalur administratif dengan menyurati pihak terkait, tapi tidak ada tanggapan. Langkah hukum ini menjadi pilihan terakhir kami untuk menuntut hak kami sebagai warga negara,” tegasnya.
**Ketua GNI Mendukung Langkah Subagio**
Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, menyatakan dukungannya terhadap langkah Subagio. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan pelayanan yang setara kepada semua warga negara, tanpa memandang lokasi atau status sosial.
“Pemerintah ada karena masyarakat. Jika masyarakat sudah menjalankan kewajibannya, maka pemerintah wajib memberikan hak-hak dasar mereka, termasuk penerangan jalan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam menuntut keadilan,” ujar Rules Gaja.
Menurutnya, ketidakpedulian pemerintah terhadap keluhan masyarakat seperti ini dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap institusi negara. “Jika masalah ini terus diabaikan, maka akan muncul banyak ‘Subagio’ lain yang menuntut hak serupa. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik,” tambahnya.
**Harapan Subagio dan Warga**
Subagio berharap gugatan ini tidak hanya menjadi jalan untuk mendapatkan hak penerangan jalan bagi warga Klambir Lima Kampung, tetapi juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami ingin pemerintah mendengar dan bertindak, bukan hanya membuat janji. Kepastian hukum adalah hak kami,” katanya.
Selain itu, Subagio menyoroti pentingnya peran lembaga seperti PLN dalam mendukung penerapan aturan terkait Pajak Penerangan Jalan. “Kami tidak meminta yang muluk-muluk. Kami hanya meminta hak kami sesuai aturan yang telah dibuat pemerintah,” tegasnya.
**Tuntutan dalam Gugatan**
Subagio meminta pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:
1. Melaksanakan kewajiban menyediakan penerangan jalan di Desa Klambir Lima Kampung.
2. Memberikan penjelasan publik terkait penggunaan Pajak Penerangan Jalan.
3. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerangan jalan di seluruh Kabupaten Deli Serdang.
**Pernyataan Penutup dari GNI**
Dalam pernyataan akhirnya, Rules Gaja menekankan bahwa pelayanan publik adalah fondasi utama pemerintahan yang baik. “Pemerintah harus ingat bahwa mereka ada untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Kami berharap gugatan ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjalankan tugasnya sesuai hukum,” tutupnya.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar