• Jelajahi

    Copyright © GATOT KACA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PT

     


    Prowan

     


    Tidak adanya kepastian Hukum bagi Pelaku UMKM

    Kamis, 16 Januari 2025, 18:57 WIB Last Updated 2025-01-17T02:58:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Deli Serdang 16 Januari 2025
    Tidak adanya kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha UMKM

    Pelaku usaha adalah  orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
    Pelaku usaha seperti Koperasi dan UMKM perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum 
    Hal tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021
    Pada pasal 2 ayat(1) dan (2) jelas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan ,Perlindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 
    (2)Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah sebagai mana yang dimaksud pada ayat(1)dilakukan melalui
    a)Pembinaan dan
    b)Pemberian Fasilitas

    Dari Penjelasan peraturan pemerintah tersebut Warung Sohib yang berada di jalan Mesjid Kelurahan Bantan Timur,Kecamatan Medan Tembung,Kota Medan yang mana daerah tersebut masih Kawasan dan Cakupan Wilayah Kabupaten Deli Serdang,sebagai pelaku UMKM yang sudah mempunyai Nomor Izin Berusaha (NIB)1710240100891 meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang terkait pemberian Fasilitas melalui permohonan proposal pengajuan sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha warung sohib tersebut melalui surat tertulis sampai 2 kali namun tidak ada tanggapan dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Deliserdang (terlampir)
    karena tidak adanya Tindakan atau balasan surat yang dilakukan oleh Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Deliserdang 
    Maka dengan Hal ini membuat pemilik warung sohib    kembali mengirimkan kembali langsung kepada Kementerian Koperasi dan UMKM tertanggal 13 Januari2025

    Pada Hari yang sama juga Subagio sebagai pemilik Warung Sohib juga mengirimkan surat laporan ke Ombusdman Perwakilan Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang atas tidak adanya kepastian secara hukum atas Pengajuan Proposal yang di sampaikan ke Dinas Koperasi dan  UMKM Kabupaten Deli Serdang

    Kami berharap agar Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021 tersebut dapat terlaksana dengan baik ujar subagio pemilik warung sohib
    Biar ada kepastian Hukum nya,jangan hanya di atas kertas saja,pelaksanaan nya tidak ada

    Kalau aturan hukum tidak di jalankan dengan baik kami akan melakukan upaya secara hukum biar ada kepastian secara hukum  ujar subagio