masukkan script iklan disini
Medan 14 Januari 2025
Mediasi masyarakat lampu satu yang kena dampak pelebaran sungai Deli tidak selesai
Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 masyarakat lampu satu yang berdampak penggerusan dan erosi tanah akibat pelebaran daerah pinggiran sungai Deli yang di lakukan oleh pemerintah Kota Medan melalui perangkat Dinas terkait
Dengan adanya surat dari masyarakat tertanggal 10 Desember 2024 yang mana Walikota Medan menembuskan dan di klarifikasi oleh Camat Medan Maimun
Pada mediasi tersebut yang dilaksanakan di kantor camat Maimun yang di buka oleh sekcam Medan Maimun dan perangkat yang hadir dalam undangan Badan Pertanahan Nasional (BPN),Tapem,Dinas SDABMBK,Satpol PP,Lurah suka damai dan Lurah Kampung baru,serta masyarakat yang Mengalami dampaknya
Ibu Nuning sebagai salah satu perwakilan warga menjelaskan bagaimana kronologi dari awal sampai saat ini sehingga berdampak dengan robohnya beberapa rumah warga yang sudah menempati sejak 2 generasi
Mereka meminta beberapa poin antara lain
-Reboisasi kembali pinggiran sungai -meminta ganti rugi atas tanah mereka yang dampaknya adanya beberapa rumah yang roboh
-meminta untuk do biatkan bronjong agar aliran arus sungai tidak masuk ke kawasan masyarakat
Hal itu juga di sampaikan oleh Sopian Gajah dari Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) selaku penerima kuasa dari masyarakat apros yang berdampak
Ketidak hadiran pihak pihak city view dan Pihak BWS sehingga mediasi akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan
S.Gajah sebagai pendamping masyarakat sangat menyayangkan hal ini tidak juga terselesaikan padahal hal ini sudah lama terjadi sejak 2023,namun hinggah sekarang belum juga bisa di selesaikan
Kami berharap agar ini Bisa terselesaikan dan terlaksana jangan lempar bola dan janji-janji atau lifs service ujarnya
Di kesempatan lain awak media menanyakan kepada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa apabila ini tidak terselesaikan maka kami akan menggugat semua pihak termasuk Presiden karena hak-hak kami telah dilanggar dan di rusak.tidak sesuai dengan UUD1945 ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar