masukkan script iklan disini
Tidak adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha
Deli serdang 13 Januari2025
Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Pelaku usaha seperti Koperasi dan UMKM perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum
Hal tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021
Pada pasal 2 ayat(1) dan (2) jelas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan ,Perlindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(2)Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah sebagai mana yang dimaksud pada ayat(1)dilakukan melalui
a)Pembinaan dan
b)Pemberian Fasilitas
Dari Penjelasan peraturan pemerintah tersebut Warung Sohib sebagai pelaku UMKM yang sudah mempunyai Nomor Izin Berusaha (NIB)1710240100891 meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang terkait pemberian Fasilitas melalui permohonan proposal pengajuan sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha warung sohib tersebut melalui surat tertulis sampai 2 kali namun tidak ada tanggapan dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Deliserdang (terlampir)
Hal ini membuat pemilik warung sohib kembali mengirimkan kembali langsung ke pada Kementerian Koperasi dan UMKM
Kami berharap agar Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021 tersebut dapat terlaksana dengan baik ujar subagio pemilik warung sohib
Biar ada kepastian Hukum nya,jangan hanya di atas kertas saja,pelaksanaan nya tidak ada
Dalam kesempatan lain Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Rules Gajah.S.Kom
Banyak pelaku usaha kecil (UMKM),yang tidak paham akan Perlindungan dan pemberdayaan dan seharusnya Dinas Koperasi dan UMKM serta Pemerintah pusat dan daerah yang menjemput bola sehinggah roda perekonomian bisa hidup Kembali
Harapannya agar pemerintahan pusat dan daerah lebih memperhatikan keluhan dan permintaan dari para pelaku usaha seperti Pelaku UMKM yang berbasis Micro,Kecil dan Menengah untuk dapat di tanggapi dan di realisasikan.(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar