• Jelajahi

    Copyright © GATOT KACA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PT

     


    Prowan

     


    Ketua Yaspetia Medan Tegaskan Status Legal 3 Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah

    Admin KODAM
    Sabtu, 18 Januari 2025, 07:00 WIB Last Updated 2025-01-18T15:00:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua Yaspetia Medan Tegaskan Status Legal 3 Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah




    Medan – Ketua Yaspetia Medan menyampaikan bahwa tiga Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah yang berlokasi di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai kini telah memiliki status hukum yang sah di bawah naungan Yaspetia Medan. Hal ini sesuai dengan putusan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Putusan tersebut juga mencakup perubahan status kelembagaan dan perpindahan alamat kampus sesuai ketentuan yang berlaku.




    Dalam keterangannya, Ketua Yaspetia Medan menyatakan, “Keputusan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah Yaspetia Medan berjalan sesuai dengan aturan hukum dan memiliki kejelasan status administrasi.”


    Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.



    Dasar Hukum: UU Yayasan dan UU Pendidikan Tinggi


    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan)

      • Yayasan sebagai badan hukum harus memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
      • Dalam operasionalnya, yayasan berhak mendirikan institusi pendidikan sesuai dengan tujuan pendirian yayasan tersebut.
      • Pasal 3 UU Yayasan menyebutkan bahwa yayasan harus berorientasi pada kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, termasuk di dalamnya bidang pendidikan.

    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi)

      • Pasal 60 menyatakan bahwa perguruan tinggi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau badan hukum berbentuk yayasan, badan hukum pendidikan, atau badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Perguruan tinggi harus memiliki izin operasional dari kementerian yang membidangi pendidikan tinggi atau Kementerian Agama untuk institusi berbasis keagamaan.
      • Penyesuaian alamat dan status lembaga pendidikan tinggi harus melalui proses akreditasi ulang serta mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

    Langkah Yaspetia Medan mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan dalam UU Yayasan dan UU Pendidikan Tinggi, yang menjadi landasan hukum untuk mendukung operasional pendidikan secara sah dan terstandar.

    Kontak Informasi:
    Yaspetia Medan
    Email: yaspetiamedan83@gmail.com
    Telepon: +62 82276100565

    www.yaspetiamedan.com

    Liputan : Humas 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +