masukkan script iklan disini
Legiman Prananta adalah salah satu korban Konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Deliserdang Sk Bupati tahun 1974 yang sudah memiliki surat silang sengketa yang di keluarkan kepala Desa Sei semayang tahun 2007,namun saat penggantian kepala desa yang baru berinisial AS,terbit kembali Surat silang sengketa dengan nama Pemilik baru BS diatas lahan tanah yang sama
Dalam tempo waktu tidak sampai 30 hari surat atas tanah yang sama keluar dari BPN dengan nomor 477 SHM Deliserdang,Padahal Legiman P, sedang proses pengajuan ke BPN selama 90 hari dan di terbilang SHM no 655 atas nama Legiman.P
Namun SHM nomor 477 yang di keluarkan BPN Deliserdang begitu cepat di dasari oleh jual beli antara BS dan SS
Namun Ketika Pak Legiman Prananta mengecek ke Dinas catatan sipil atas nama SS sudah tidak aktif,namun yang aktif Adalah Sihar P.H.Sitorus yang berada di Jakarta. Hal ini yang mendasari Legiman Prananta membuat laporan Dumas atas Praduga dokumen palsu,ujarnya
Saya sebenarnya kenal baik dengan SS dan Orang tuannya Kenal dengan saya ujarnya kembali
Saya berharap agar tim sangat mafia tanah dapat mendalami atas perkara ini
Beliau menyatakan hukum tertinggi adalah musyawarah dan mufakat dan apabila hal itu tidak terjadi maka aturan hukum harus di tegangan walaupun bumi akan runtuh Ujarnya
Dikesempatan yang sama Rules Gajah.S.Kom ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI)menerangkan seharusnya pihak BPN lebih teliti dan cermat terkait permasalahan tanah dan tim satgas mafia tanah harus bekerja lebih akurat dan tidak pandang bulu,apakah itu pejabat negara,pengusaha dan lainnya harus di tindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan ujarnya(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar