masukkan script iklan disini
Lambatnya kinerja aparatur negara atas laporan masyarakat
Ada laporan masyarakat yang belum di tanggapi oleh pemerintah terkait rusaknya Jalan yang ada di jalan Mesjid Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
Dalam laporan tersebut sudah di sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang serta pihak Dinas-Dinas Terkait
Kami masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik(goodgovermand)seperti pasal pelayanan terhadap jalan rusak yang tertuang dalam pasal 24 dan pasal 273 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Dalam. Pasal 24 mewajibkan penyelenggara jalan (pemerintah)untuk segera memperbaiki jalan rusak atau memberi rambu-rambu jika perbaikan belum bisa dilakukan dan jika kelalaian ini menyebabkan kecelakaan, penyelenggara jalan Dapat di kenaikan sanksi pidana sesuai pasal 273, mulai dari denda hingga hukuman penjara maksimal 5 tahun jika menyebabkan kematian ujar Subagio.S.H selalu aktivis pemerhati jalan
Saya sudah membuat laporan ke webs Lapor.go.id,namun hinggah sampai saat ini (26/11/2025) belum ada realisasi akan di perbaiki ujarnya kembali
Pada kesempatan lain Ketua Generasi Negarawan Indonesia Rules Gajah.S.Kom menyampaikan kepada Pemerintahan agar segera mungkin memperbaiki karena masyarakat sudah membuat laporan dan sudah banyak pengendara sepeda motor yang terjatuh di karenakan jalan nya berlobang dan Penerangan jalan yang minim
Harapannya agar pemerintahan cepat tanggap karena mereka sudah membayar pajak melalui pajak Kenderaan untuk mendapatkan jalan yang baik,bukan jalan yang berlubang
Jadi antara Hak dan Kewajiban harus seimbang ujar Rules Gajah.S.Kom yang sering di sebut bung Gaja(Red/Tim)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar