masukkan script iklan disini
Deli Serdang 5 Agustus 2025
Lambatnya Optimalisasi Sidang perkara tidak berbayar (Prodeo)di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Permohonan sidang Prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya –biaya untuk bersidang di Pengadilan seharusnya segrea di Optiomalisasikan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 tahun 2014 dan pelaksanaan tehniksnya sesuai dengan surat Edaran Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 tahun 2022
Namun Optimalisasi Peraturan tersebut tidak di jalankan dengan baik oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mana ada warga Masyarakat Kabupaten Deli Serdang yang bernama Subagio sudah melengkapi Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan bersidang secara Prodeo(tidak berbayar)melalui surat tertulis yang di sampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan surat tertanggal 11 Juli 2025 dan surat Permohonan Informasi terkait sidang prodeo yang tidak ada informasinya sampai saat ini (5/8/2025)
Saat di temui awak media Subagio menjelaskan bahwa seharusnya menjadi prioritas dan atensi ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam melaksanakan sidang Prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu untuk membayar biaya-biaya Persidangan ,sebab secara tehniks ketika Permohonan untuk sidang Prodeo di ajukan secara lisan dan tertulis ke Pengadilan ,maka Ketua Pengdilan seharusnya bisa melihat anggaran Diva Pengadilan untuk sidang Prodeo,lalu menetapkan nya dan apabila Ketua Pengadilan berhalangan ,maka Wakil Ketua bisa mewakili ketua untuk mengambil keputusan bisa atau tidak sidang Prodeo tersebut di sidangkan dengan memakai anggaran diva Pengadilan yang ada.jadi jelas tidak sampai berlama-lama informasi bisa atau tidak sidang Prodeo yang saya ajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang sampai saat ini belum ada Informasinya ,ujar Subagio
Pada kesempatan yang lain Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Rulles Gajah S.Kom Menjelaskan bahwa Peraturan-peraturan yang ada seharusnya dapat di jalankan dengan baik seperti Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2014 dan pelaksanaannya secara tehniks sudah di atur dalam surat edaran Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI,No. 1 tahun 2022,jangan hanya di atas kertas saja di sebabkan masyarakat tidak mampu perlu mendapatkan bantuan Hukum baik secara biaya dan Pendampingan ujar Rules Gajah S.Kom
Harapannya agar kedepan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat melihat dan memberikan pelayanan yang baik dan informasi yang cepat secara administrasi kepada Masyarakat yang mengajukan Pembebasan biaya –biaya Perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar