masukkan script iklan disini
Kurangnya pengawasan kepala PLN Wilayah Sumatera Utara
Perusahaan Listrik Negara(PLN) adalah Perusahaan penghasil Listrik dan melayani arus listrik dari mulai sumber listrik sampai ke meteran rumah,pabrik dan gedung-gedung
Kemudian masyarakat dilindungi dengan pasal 29 ayat (1) huruf a sampai c dimana diterangkan bahwa Konsumen (Masyarakat) berhak mendapatkan pelayanan yang baik,mendapatkan tenaga listrik yang terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,memperoleh tenaga listrik yang menjadi Haknya dengan harga wajar
Tapi kita lihat masih banyak pelayanan yang tidak sesuai atau melanggar pasal 29 ayat(1) tersebut
Ini akibat lemahnya pengawasan baik itu di tingkat Ranting,cabang dan wilayah terkhusus wilayah Sumatera Utara
Ketika awak media dalam wawancara dengan staf jaringan bapak Nasrudin(24/6/2024)
Bapak Nasrudin menjelaskan terkait pelayanan arus yang sering mati atau pemadaman di kawasan Klambir Lima,Kecamatan Hamparan Perak,menyebutkan penyebab nya adalah perawatan jaringan dan problem gangguan cuaca dan gangguan hal-hal lainnya,tapi informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya,
Kawasan Klambir Lima sering terjadi pemadaman listrik,dalam satu bulan pasti ada pemadaman,bisa dua atau tiga kali dalam sebulan ujarnya
Kenapa bisa seperti itu ya,padahal kadang-kadang nggak ada hujan dan tak ada angin kencang dan cuaca bagus,tapi terjadi pemadaman,kalaupun PLN melakukan pemeliharaan jaringan seharusnya PLN memberitahukan dan membuat alternatif agar arus tetap mengalir dengan baik,kadang pemadaman nya bisa lama sampai berjam-jam,kan bisa merugi kami sebagai penjual es dan makanan yang ada di kulkas bisa rusak akibat pemadaman tersebut ujarnya kembali