masukkan script iklan disini
Pemotongan Pajak Penerangan Jalan oleh PLN
Terkait Pemotongan Pajak Penerangan Jalan yang dilakukan oleh PLN Perusahaan Listrik Negara,Perusahaan plat merah milik Pemerintah ini di duga tidak Mengembalikan manfaat pemotongan pajak tersebut ke Masyarakat
Hal ini di lihat Pemotongan 7,5% Pajak Penerangan Jalan yang di potong dari rekening pelanggan tiap bulannya,namun ketika melihat di lapangan masih banyak jalan-jalan yang gelap yang tidak ada Penerangan lampu jalannya
Sesuai UU pelayanan konsumen No 8 tahun 1999 menjelaskan tentang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Menurut ketua Generasi Negarawan Indonesia Rules Gajah.S.Kom mengatakan UU perlindungan konsumen adalah undang-undang keseimbangan antara Hak dan kewajiban
Masyarakat di lindungi dengan pasal 29 ayat(1) huruf a sampai c dimana di terangkan bahwa Konsumen (Masyarakat) berhak mendapatkan pelayanan yang baik,mendapatkan tenaga listrik yang terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,memperoleh tenaga listrik yang menjadi Haknya dengan harga wajar
Tapi kita lihat masih banyak pelayanan yang tidak sesuai atau melanggar pasal 29 ayat(1)tersebut
Ini akibat lemahnya pengawasan baik di tingkat Ranting,Cabang,Wilayah terkhusus jaringan PLN wilayah Sumatera Utara