masukkan script iklan disini
Langkat, 8 Agustus 2025 – Kesultanan Negeri Langkat melalui DYMM Paduka Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmatsyah, Sultan Negeri Langkat/Pemangku Adat/Kepala Kerapatan Adat Kesultanan Negeri Langkat, resmi mengeluarkan Maklumat Sultan dengan nomor: 001/ML/SL/Safar 1447 H – 2025 M. Maklumat ini menegaskan larangan tegas untuk membagi, menjual, menyewa, menggadai, atau memindahkan hak atas tanah pusaka, tanah ulayat, serta tanah eks konsesi/HGU yang merupakan milik Kesultanan Negeri Langkat.
Pertimbangan Maklumat
Dalam maklumat tersebut, Sultan menegaskan bahwa:
1. Tanah pusaka, tanah ulayat, dan tanah eks konsesi/HGU adalah milik turun-temurun Kesultanan Negeri Langkat yang tidak boleh dipisahkan dari marwah dan kedaulatan negeri.
2. Tanah-tanah tersebut merupakan amanah leluhur, menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan rakyat Negeri Langkat.
3. Untuk memelihara hak adat serta menegakkan kehormatan Kesultanan, perlu ditetapkan larangan resmi agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemindahan hak oleh pihak yang tidak berwenang.
Dasar Hukum
Maklumat ini berlandaskan sejumlah peraturan dan ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 yang mengakui serta menghormati hak masyarakat hukum adat.
2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, khusus Pasal 3 dan Pasal 5 yang mengakui hak ulayat.
3. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melindungi warisan sejarah dan tanah istana kesultanan.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan tanah adat bukan milik negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.
5. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019, tentang tata cara penatausahaan tanah ulayat.
6. Hukum Adat Negeri Langkat yang berlaku sejak masa raja-raja terdahulu.
Isi Makluma
Dalam maklumat tersebut ditegaskan:
1. Segala tanah pusaka, tanah ulayat, dan tanah eks konsesi/HGU yang berasal dari Kesultanan Negeri Langkat adalah **hak turun-temurun dari Raja-raja dan Sultan terdahulu, tidak boleh digadai, dijual, disewa, dibahagi, atau dipindah tangankan.
2. Tanah-tanah ini merupakan warisan leluhur dan pelindung marwah negeri yang wajib dipelihara.
3. Segala perbuatan yang melanggar maklumat ini batal demi hukum adat dan hukum negara.
4. Rakyat, penghulu, datuk, hulubalang, dan seluruh anak negeri dituntut taat serta menjaga tanah kesultanan, karena tanah itu bukan semata-mata harta dunia, melainkan amanah Allah SWT kepada anak negeri Langkat.
5. Larangan berlaku atas:
a.Tanah pusaka dan tanah ulayat Kesultanan.
b. Tanah eks konsesi/HGU yang secara adat dan sejarah milik Kesultanan.
c. Tanah yang dikembalikan/diakui kembali sebagai tanah Kesultanan.
Pesan Sultan
Dalam maklumatnya, Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmatsyah menegaskan bahwa tanah milik Kesultanan Negeri Langkat adalah warisan anak cucu Melayu Langkat yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin sah dari Sultan. Beliau menekankan pentingnya menjaga marwah, kedaulatan, dan warisan leluhur sebagai identitas dan kekuatan adat Negeri Langkat.
Maklumat ini ditetapkan di Tanjung Pura, pada Jumat, 14 Safar 1447 Hijriah bertepatan dengan 8 Agustus 2025 Masehi.
Dukungan dari OPTIMIS Sumut
Dato' Arif Fadillah, M.Si, Ketua Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera (OPTIMIS) Sumatera Utara, menyampaikan dukungannya:
“Maklumat Sultan Negeri Langkat adalah benteng marwah adat. Dengan hadirnya Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, kini ada landasan hukum negara yang memperkuat hukum adat. Ini adalah sinergi berharga untuk melindungi hak ulayat, mencegah praktik mafia tanah, dan menjaga tanah leluhur agar tetap menjadi milik rakyat Negeri Langkat.”
Liputan: TIM










Tidak ada komentar:
Posting Komentar