• Jelajahi

    Copyright © GATOT KACA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PT

     


    Jalan Rusak dan Berlobang-lobang

    Selasa, 16 September 2025, 05:05 WIB Last Updated 2025-09-16T12:07:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    JALAN-JALAN YANG RUSAK DAN BERLUBANG
    Jalan Rusak dan Berlubang di Jalan Mesjid Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Sei Tuan ,Kabupaten Deli Serdang ,Provinsi Sumatera Utara yang sering menimbulkan kecelakaan seperti Pengendara yang terjatuh akibat mengelakan lubang dan jalan yang rusak
    Amatan Media jalan yang rusak tersebut pas berdekatan dengan sekolah Persatuan Amal Bakti(PAB)XII  dan Depan Pasar Aksara Baru yang mana banyak anak-anak sekolah yang lalu lalang melewati jalan tersebut,sehinggah rawan kecelakaan 
    Banyak sudah terjadi kecelakaan akibat menghindari jalan yang rusak dan berlubang tersebut,informasi dari  beberapa warga yang kebetulan berjualan di Pasar Aksara Baru
    Rules Gajah S.com selaku Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI) mengatakan Bahwa Banyak Jalan-jalan yang berada di Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara yang Rusak dan berlubang-lubang yang mana perlu di perbaiki agar jangan  terjadi kecelakaan bagi Pengendara atau pengguna jalan

    Jalan sangat
    berfungsi untuk menunjang aktifitas masyarakat dan mempunyai peran penting
    baik dari segi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pertahanan keamanan. Dengan
    pentingnya fungsi sebuah jalan bagi hajat hidup rakyat maka pengaturan dan
    penyelenggaraan jalan dilakukan oleh Pemerintah (pusat dan daerah) dan rakyat
    memiliki hak atas jalan yang nyaman dan aman untuk digunakan. Namun
    sayangnya, masih banyak ditemui jalan yang tidak nyaman dan tidak aman untuk
    digunakan seperti misalnya rusak, berlubang, tidak rata, minim atau bahkan tidak
    ada penerangan, minim atau bahkan tidak dilengkapi dengan rambu-rambu lalu
    lintas. Jalan dengan kondisi ini dapat mengakibatkan kecelakaan yang
    menimbukan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan meninggal dunia serta
    mengakibatkan kerugian dalam bentuk lainnya seperti cepat rusaknya kendaraan.
    Terdapat aturan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan dan solusi
    hukum yang dapat ditempuh masyarakat atas terjadinya akibat yang tidak di
    inginkan dari jalan rusak. 
    Menurut Subagio .SH Salah satu aktivis  Pemerhati jalan yang mana menurutnya 
    Perlindungan bagi pengguna jalan umum utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal-pasal terkait mencakup hak dan kewajiban pengguna jalan, tanggung jawab penyelenggara jalan, serta pengaturan keselamatan dan ketertiban di jalan. 
    Dasar Hukum
    Pasal 6 UU LLAJ: 
    Menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyediakan dan memelihara sarana serta prasarana transportasi yang memadai untuk mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan
    Secara keseluruhan, undang-undang ini menciptakan kerangka kerja untuk memastikan bahwa semua pengguna jalan, baik pengemudi maupun pejalan kaki, mendapatkan hak dan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam menggunakan fasilitas jalan umum 

    Ujar Subagio yang sering di sebut Bung Giok yang merupakan Kader dari Partai Buruh
    Harapannya agar Pihak Pemerintah serta pihak-pihak terkait lainnya agar segera mungkin melaksanakan perbaikan jalan yang rusak dan berlubang tersebut sehingah aman dan yaman bagi pengguna jalan (Red/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +