masukkan script iklan disini
JALAN-JALAN YANG RUSAK DAN BERLUBANG
Jalan Rusak dan Berlubang di Jalan Mesjid Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Sei Tuan ,Kabupaten Deli Serdang ,Provinsi Sumatera Utara yang sering menimbulkan kecelakaan seperti Pengendara yang terjatuh akibat mengelakan lubang dan jalan yang rusak
Amatan Media jalan yang rusak tersebut pas berdekatan dengan sekolah Persatuan Amal Bakti(PAB)XII dan Depan Pasar Aksara Baru yang mana banyak anak-anak sekolah yang lalu lalang melewati jalan tersebut,sehinggah rawan kecelakaan
Banyak sudah terjadi kecelakaan akibat menghindari jalan yang rusak dan berlubang tersebut,informasi dari beberapa warga yang kebetulan berjualan di Pasar Aksara Baru
Rules Gajah S.com selaku Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI) mengatakan Bahwa Banyak Jalan-jalan yang berada di Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara yang Rusak dan berlubang-lubang yang mana perlu di perbaiki agar jangan terjadi kecelakaan bagi Pengendara atau pengguna jalan
Jalan sangat
berfungsi untuk menunjang aktifitas masyarakat dan mempunyai peran penting
baik dari segi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pertahanan keamanan. Dengan
pentingnya fungsi sebuah jalan bagi hajat hidup rakyat maka pengaturan dan
penyelenggaraan jalan dilakukan oleh Pemerintah (pusat dan daerah) dan rakyat
memiliki hak atas jalan yang nyaman dan aman untuk digunakan. Namun
sayangnya, masih banyak ditemui jalan yang tidak nyaman dan tidak aman untuk
digunakan seperti misalnya rusak, berlubang, tidak rata, minim atau bahkan tidak
ada penerangan, minim atau bahkan tidak dilengkapi dengan rambu-rambu lalu
lintas. Jalan dengan kondisi ini dapat mengakibatkan kecelakaan yang
menimbukan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan meninggal dunia serta
mengakibatkan kerugian dalam bentuk lainnya seperti cepat rusaknya kendaraan.
Terdapat aturan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan dan solusi
hukum yang dapat ditempuh masyarakat atas terjadinya akibat yang tidak di
inginkan dari jalan rusak.
Menurut Subagio .SH Salah satu aktivis Pemerhati jalan yang mana menurutnya
Perlindungan bagi pengguna jalan umum utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal-pasal terkait mencakup hak dan kewajiban pengguna jalan, tanggung jawab penyelenggara jalan, serta pengaturan keselamatan dan ketertiban di jalan.
Dasar Hukum
Pasal 6 UU LLAJ:
Menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyediakan dan memelihara sarana serta prasarana transportasi yang memadai untuk mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan
Secara keseluruhan, undang-undang ini menciptakan kerangka kerja untuk memastikan bahwa semua pengguna jalan, baik pengemudi maupun pejalan kaki, mendapatkan hak dan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam menggunakan fasilitas jalan umum
Ujar Subagio yang sering di sebut Bung Giok yang merupakan Kader dari Partai Buruh
Harapannya agar Pihak Pemerintah serta pihak-pihak terkait lainnya agar segera mungkin melaksanakan perbaikan jalan yang rusak dan berlubang tersebut sehingah aman dan yaman bagi pengguna jalan (Red/Tim)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar