masukkan script iklan disini
Medan, 25 Agustus 2025 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,8 miliar tahun 2019 yang menyeret PT Pelindo I (Persero) kembali menuai sorotan publik. Pasca penggeledahan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 11 Agustus 2025 di Kantor PT Pelindo Belawan, desakan agar kasus ini diusut tuntas semakin menguat.
Salah satunya datang dari Rules Gajah, S.Kom, Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), yang secara tegas menyatakan sikapnya saat ditemui awak media tipikor di kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Kota Medan, Senin (25/8/2025).
“Kami berharap kasus ini segera ditangani dengan serius. Tangkap dan adili pihak-pihak yang berkolusi dalam dugaan korupsi besar ini. Jangan biarkan ada yang kebal hukum, karena kasus ini sudah sangat lama dan menyangkut nilai yang sangat besar,” tegas Rules Gajah, S.Kom.
Desakan Penegakan Hukum
Menurutnya, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada tataran teknis, melainkan harus menyentuh aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan haram dari proyek tersebut. Ia menilai, dugaan korupsi ini jelas telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap BUMN strategis seperti Pelindo.
“Ini menyangkut uang negara, uang rakyat. Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang bersembunyi di balik jabatan atau kekuasaan. Kejaksaan Tinggi Sumut harus menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif yang transparan dan independen,” tambahnya.
Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa
Rules Gajah menegaskan, praktik korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, penanganannya pun harus dilakukan secara serius, transparan, dan tidak pandang bulu.
“Undang-Undang sudah jelas mengatur, bahwa setiap tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi. Jadi siapapun yang terbukti bersalah, harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya menegaskan.
Sebagai Ketua Umum DPP GNI, Rules Gajah juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah penyakit kronis yang merusak sendi-sendi pembangunan bangsa dan merampas hak masyarakat banyak.
“Kami, Generasi Negarawan Indonesia (GNI), berdiri di garda depan bersama rakyat untuk mendukung penegakan hukum yang bersih. Jangan biarkan kasus ini menjadi abu-abu. Publik berhak tahu siapa saja yang terlibat, dan semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tutupnya.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar